4 Juni 2017
Kerinci.Lacaknews- Aktivis Penggiat Anti Kirupsi Kabupaten Kerinci meminta anggota DPRD untuk tidak main proyek, tapi lebih ketupoksinya melakukan pengawasan pembangunan.
Kerinci.Lacaknews- Aktivis Penggiat Anti Kirupsi Kabupaten Kerinci meminta anggota DPRD untuk tidak main proyek, tapi lebih ketupoksinya melakukan pengawasan pembangunan.
Salimin mengatakan, prilaku anggota DPRD bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan perut mereka sendiri.
Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ke tiga.
Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kerinci tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
Namun disamping itu agar para pelaku peyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar. Harapnya. (Abl)
Namun disamping itu agar para pelaku peyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar. Harapnya. (Abl)
0 comments:
Post a Comment